SUMEDANG – IBER.ONLINE. Sebanyak 1875 petani dan para pekerja di pabrik pengolahan tembakau di Kabupaten Sumedang akan menerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ((BLT DBHCT).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Dikdik Sadikin, kepada wartawan saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (20/7/2022).
Kata Dikdik, untuk pembagian BLT dari dana bagi hasil tembakau tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) untuk mekanismenya dan Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang untuk data penerima.
“Untuk Perbup dan Kepbup tersebut saat ini masih digodok di bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang. Mudah-mudahan segera selesai,” Katanya.
Masih menurut Dikdik, sasarannya adalah 1875 petani dan pekerja di tempat pengolahan tembakau yang tersebar 21 Kecamatan se-Kabupaten Sumedang yang belum mendapatkan bantuan lainnya dari Pemerintah, tetapi masuk data DTKS.
Jumlah penerima BLT yang berjumlah 1875 itu, sambung Dikdik, sebelumnya telah melalui proses pencocokan data atau disepadankan dengan data masyarakat yang telah menerima bantuan lainnya. Hal ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi double bantuan.
“Data calon penerima BLT dari DBHCHT ini, sebelumnya telah disepadankan agar tidak terjadi double bantuan. Karena memang tujuannya menyasar para petani ataupun buruh yang bekerja di pengolahan tembakau dan belum mendapatkan bantuan,” tegas Dikdik.
Adapun besaran bantuan BLT DBHCHT ini, lanjut Dikdik, yaitu Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan selama 6 bulan terhadap 1875 petani atau pekerja di pabrik pengolahan tembakau di Kabupaten Sumedang.
Sementara untuk mekanisme penyalurannya sendiri, tambah Dikdik, nanti diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang, apakah dikerjasamakan dengan Kantor Pos atau bekerjasama dengan pihak Bank.
“Jadi untuk waktu penyalurannya, kami masih menunggu Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Sumedang, yang saat ini tengah digodok oleh Bagian Hukum Setda,” ujar Dikdik menegaskan.