SUMEDANG, KORSUM.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumedang pada Senin (8/11/21) kemarin, menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU kerjasama tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang.
Menurut Kepala BPKAD Sumedang Ir. Ine Inajah, MSE, MSc mengatakan, bahwa kerjasama ini dimaksudkan untuk membantu BPKAD mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPKAD dalam pengamanan dan penyelamatan aset daerah.
“Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumedang ini semoga bisa membantu terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPKAD dalam pengamanan dan penyelamatan aset daerah”, saat diwawancarai KORSUM.ID diruang kerjanya.
Didalam MoU tersebut, menurut Ine, ada point-point tertentu yang meliputi diantaranya pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.
“Selain itu juga, seperti diketahui bahwa dalam pengelolan aset daerah masih banyak permasalahan yang dihadapi seperti banyak aset daerah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga. Harapan dengan adanya MoU ini, dapat membantu meningkatkan kinerja BPKAD dalam pengamanan dan penyelamatan aset daerah serta meningkatkan sinergitas pembangunan Kabupaten Sumedang”, jelasnya.