IBER.ONLINE – SUMEDANG. Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan menyambut baik dibentuknya Kampung Restorative Justice di Desa Kutamandiri Tanjungsari yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.
Peresmian Kampung Restorative Justice bernama “Sadulur” tersebut berlangsung Selasa (26/4) dengan dihadiri oleh unsur Forkopimda.
“Ini hal yang sangat positif dan ide yang sangat cemerlang dari Kejaksan Negeri Sumedang. Terima kasih kepada Ibu Kajari beserta jajaran yang telah mempercayakan Desa Kutamandiri sebagai Kampung Restorative Justice,” ucapnya.
Wabup berharap, keberadaan Kampung Rsstorative Justice tidak hanya di Desa Kutamandiri saja, tapi ada di beberapa desa lainnya di Sumedang.
“Supaya masyarakat banyak yang terbantu dengan adanya Kampug Restorative Justice ini. Apalagi selama ini banyak permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, tapi mereka sulit untuk menyelesaikannya,” tuturnya.
Dengan hadirnya Kampung Restorasi Justice, bisa dijadikan media konsultasi hukum masyarakat.
“Masyarakat bisa berkonsultasi dan semua permasalahan hukum bisa diselesaikan di tempat,” katanya.
Sementara itu, Kajari Sumedang Nurmayani menjelaskan, Kampung Restorative Justice dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara kearifan lokal di luar persidangan.
“Bahwa kampung restorative justice bisa kita gunakan tempat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat desa tersebut dan desa lainnya sebelum melangkah ke pengadilan,” katanya
Kampung Restorative Justice tersebut baru pertama kali ada di Kabupaten Sumedang yakni di Desa Kutamandiri dan diharapkan akan ada di desa-desa lainnya.
“Terhadap perkara pidana yang telah masuk ke Kejaksaan pun, kita bisa tempuh Restorative Justice dengan persyaratan sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Jajang Heryana dalam kesempatannya mengapresiasi jajaran Kejari Sumedang yang telah membentuk Kampung Restorative Justice “Sadulur” di Desa Kutamandiri.
“Ini adalah salah satu upaya bagaimana penegakan hukum ke depan dilakukan melalui pendekatan kearifan lokal tanpa harus dilakukan di pengadilan,” ucapnya
Sebagaimana harapan Wabup dan Kajari pun menginginkan Kampung Restorative Justice bisa dibentuk di desa lainnya di Kabupaten Sumedang.
“Harapannya ada di desa-desa lainnya sehingga pelayanan bantuan hukum bisa dilakukan lebih dekat dengan masyarakat,” harapnya.