Di Akhir 2021, DPRD Sumedang Sahkan 4 Raperda

IBER.ONLINE – Pada Akhir tahun 2021 DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang sahkan 4 Raperda menjadi Perda.

Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Sumedang, di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (30/12/2021).

Banner Iklan bjb

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jajang Heryana, S.E. Dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T, M.M, – H. Erwan Setiawan, S.E, para Wakil Ketua DPRD lainnya, Titus Diah dan H. Ilmawan Muhamad, S.Ag, beserta para anggota dewan dan jajaran Kepala SKPD yang mengikuti secara virtual.

Jajang mengatakan, adapun DPRD sahkan 4 Raperda menjadi perda tersebut adalah tentang

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan tentang Penegakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi yang dibahas oleh Panitia Khusus I.

Kemudian tentang Retribusi Izin Tertentu dan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang dibahas oleh Panitia Khusus II.

“Alhamdulillah sudah disepakati bersama oleh seluruh fraksi sehingga dapat ditetapkan menjadi perda hari ini,” ujarnya.

Jajang menuturkan, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan fraksi-fraksi DPRD, yaitu bagaimana Pemerintah melindungi lahan dari pengalihfungsian juga memberikan insentif atau kemudahan untuk mengelola lahannya.

“Terkait perizinan harus dilakukan pengkajian yang lebih lanjut karena memang perda LP2B merupakan tindak lanjut dari Perda 4 Tahun 2021 tentang perubahan RTRW Sumedang 2018-2038, ini harus tekonsentrasi, terintegrasi di beberapa dinas sehingga bisa menghindari alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan lain, baik untuk pemukiman atau lahan lain itu harus dihindari,” tuturnya.

Selanjutnya, Jajang menuturkan, terkait retribusi, bahwa ada perubahan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Perlindungan Pembangunan Gedung dengan terbitnya perda tersebut berujung pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.