Gugatan Praperadilan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Sumedang Ditolak Pengadilan

SUMEDANG – Pengadilan Negeri Kelas I B Sumedang menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka Anggota DPRD Sumedang dan Kepala Desa Cilengkrang atas kasus penganiayaan anak dibawah umur.

Menurut Kapolres Sumedang, Polres Sumedang menangkan gugatan praperadilan  penetapan tersangka atas nama Suhenda alias Ohen dan anaknya Roy Mahendra bin suhenda  dalam kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan yang terjadi di  Balai Desa Cilengkrang,  Kec. Wado Kab. Sumedang.

Banner Iklan bjb

Kata Kapolres, Ebeneze Damanik sebagai Panasehat hukum melayangkan surat gugatan praperadilan kepada Polres Sumedang , atas penetapan tersangka  kepada kliennya pada tanggal 6 Pebruari 2022 oleh Polres Sumedang.

Kliennya yang di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan sebagaimana dalam  Pasal 80 Ayat (1) UU. RI. No. 35/2014 tentang perubahan ke dua atas UU.RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP.

Praperadilan di laksanakan di pengadilan Negeri Sumedang semenjak tanggal 21 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022.

“Dari Hasil Putusan  sidang Praperadilan yang di tetapkan pada siang ini  Rabu (02/3/2022) hakim memutuskan menolak praperadilan dari pemohon (tersangka) terhadap termohon (Polres Sumedang) untuk seluruhnya”. Pungkasnya.