Kapolres Sumedang Tinjau Langsung Pelaksanaan Ganjil Genap

SUMEDANG  –  Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto meninjau langsung pelaksanaan Peraturan Bupati terkait penutupan jalan dan pemberlakuan Ganjil Genap kendaraan yang akan memasuki ruas jalan P Geusan Ulun hingga jalan Mayor Aburahman Sumedang, pada Selasa (27/07/21).

Kapolres menjelaskan bahwa jajarannya melaksanakan kegiatasa sesusai peraturan Bupati Sumedang terkait pemberlakuan PPKM level 4 di Sumedang.

Banner Iklan bjb

“Dalam rangka mendukung pemberlakuan PPKM level 4, sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 78 tahun 2021  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2), yaitu penutupan ruas jalan tertentu dan pemberlakuan ganjil genap untuk keendaraan yang akan memasuki ruas jalan tertentu”. Ujar Kapolres.

Kata Kapolres, penutupan jalan dan pemberlakuan ganjil genap dimulai dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pukul 06:00 s.d 20:00 WIB , dan setelah jam tersebut ruas jalan ditutup hinggal pukul 06:00 pagi hari.

“Khusus Angkutan umum, Ojek online atau konvensional, dikecualikan pada aturan tersebut, sehingga para supir angkutan umum dan ojek online atau konvensional dapat tetap beroperasi seperti biasa hingga”. Tambah Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, bahwa saat ini sedang masih dilaksanakan PPKM level 4, sehingga pembatasan-pembatasan masih tetap dilakukan walaupun ada beberapa modifikasi seperti pelaksanaan ganjil genap yang dilaksanakan mulai hari ini.

“Hal itu tentunya untuk mengakomodir dari pedagang kaki lima dan warung-warung kecil yang sudah mulai bisa berjualan pada siang hari, jalan-jalan bisa tetap dilalui dengan jumlah yang terbatas”. Tutur kapolres.