SUMEDANG – Meski terjadi penurunan kasus harian, BOR di bawah 60 persen, dan tingkat kesembuhannya juga terbaik, serta masuk kabupaten terbaik ketiga dengan kasus terendah di Jawa Barat.
Pemerintah pusat tetap menetapkan Kabupaten Sumedang, berada di level 4 pada perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 ini akan berlaku hingga 9 Agustus 2021.
Penetapan Sumedang di level 4 tersebut, karena Sumedang berada di kawasan Bandung Raya atau masih dikelilingi kabupaten/kota dengan status zona merah.
“Berdasarkan evaluasi pemerintah provinsi, Sumedang sebetulnya sudah berada di level 3. Namun, karena Sumedang berada di kawasan Bandung Raya yang masih dikelilingi kabupaten/kota dengan status zona merah, maka pemerintah pusat menetapkan Sumedang tetap berada di level 4,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryatman kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/8/2021).
Lebih lanjut Herman mengatakan, langkah yang diambil Sumedang dalam penanganan Covid-19 pada PPKM Level 4 sebelumnya diapresiasi oleh Pemerintah provinsi, karena progresnya bagus.
“Progres penanganan Covid-19 di Sumedang diapresiasi oleh Pemprov, karena berdampak terhadap penurunan kasus harian, kasus aktif terus berkurang, BOR di bawah 60 persen, dan tingkat kesembuhannya juga terbaik. Sehingga Sumedang masuk kabupaten terbaik ketiga dengan kasus terendah di Jawa Barat,” ujar Herman.
Herman menuturkan, walaupun Sumedang sudah kembali ke zona oranye dan kasus harian Covid-19 mengalami penurunan, akan tetapi pemerintah pusat tetap menetapkan Sumedang berada di PPKM level 4.
Hal ini, karena Sumedang berada di kawasan Bandung Raya, di mana kabupaten/kota tetangganya masih berada di zona merah atau beresiko tinggi penularan Covid-19.
“Provinsi telah menetapkan Sumedang di level 3, namun pusat tetap di level 4. Sehingga, kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan menjalankan kebijakan sesuai ketentuan pada PPKM level 4,” kata Herman menegaskan.
Sehingga, sambung Herman, karena tetap berada di PPKM level 4, maka aturan dan kebijakannya tidak ada yang berubah dalam perpajangan PPKM ini.
Namun terjadi perubahan aturan dalam hal penyekatan jalan secara total, tidak diberlakukan lagi. Sedangkan, untuk sistem ganjil genap di wilayah jalur jalan protokol Sumedang kota tetap diberlakukan.
“Sebelumnya di Sumedang diberlakukan penyekatan total dan pemberlakuan ganjil genap. Dan pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, hanya ganjil genap saja yang diberlakukan,” kata Herman.
Dengan ganjil genap ini, tentunya tidak menghentikan mobilitas warga secara total. Namun, memberikan harapan kepada warga.
“Jadi, kalau tidak bisa beraktivitas hari ini, ada esok hari. Dan pada pemberlakuan ganjil genap ini juga aktivitas tetap berjalan, namun kerumunan dapat ditekan, karena mobilitas warga dibatasi,” ucapnya.
Herman menambahkan, sistem ganjil genap yang diberlakukan di Sumedang, mendapatkan apresiasi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar.
“Ganjil genap Sumedang ini diapresiasi Pak Kapolda. Kemudian, karena dinilai efektif dapat mencegah kerumunan, Pak Kapolda berkata, ganjil genap Sumedang ini akan diterapkan di Jawa Barat,” ujar Herman