Hukum  

Pastikan Masyarakat Patuh Prokes, Polsek Buahdua Gelar Operasi Yustisi

SUMEDANG – Polsek Buahdua bersama personil gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan Operasi Yustisi Penggunaan Masker atau Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan pada PPKM Level IV dalam rangka Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Kec. Buahdua Kab. Sumedang.

Menurut Kapolsek Buah Dua Akp. Sutrisno menjelaskan bahwa, pada Senin tanggal 16 Agustus 2021 dimulai pukul 09.30 Wib bertempat di wilayah Desa Cikurubuk  Kec Buahdua Kab Sumedang, telah dilaksanakan Kegiatan Ops Yustisi di wilayah Polsek Buahdua Penggunaan Masker / Penerapan Sanksi Administratif dalam rangka PPKM pada Level IV Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Sesuai Keputusan Bupati Kab. Sumedang Nomor 72 tahun 2021 dan Perbub No. 15 tahun 2021 Kab. Sumedang Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Kab. Sumedang.

Banner Iklan bjb

“Sasaran Ops Yustisi  tersebut yaitu di Wilayah Hukum Kec. Polsek Buahdua Kab. Sumedang kepada warga masyarakat agar tetap menggunakan masker Sesuai Keputusan Bupati Kab. Sumedang Nomor 72 tahun 2021 dan Perbub No. 15 tahun 2021 Kab. Sumedang tentang pengenaan administrasi dan tindakan Disiplin pengenaan sangsi terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB dalam penanganan Covid-19 di Kab. Sumedang”. Ucap Kapolsek.

Kapolsek juga Mengingatkan kembali bahaya penyebaran virus Covid – 19, sehingga diarahkan untuk tidak melakukan kerumunan massa, mengurangi aktivitas diluar rumah, selalu menggunakan Masker, cuci tangan dan menerapkan Physical Distancing dan kepada masyarakat yang melanggar peraturan bupati di berikan tindakan fisik agar tidak mengulangi perbuatannya.