Hukum  

Polsek Pamulihan Tangkap Pelaku Pengrusakan Kaca Mobil Truk Yang Meresahkan Masyarakat

INISUMEDANG.COM – Polisi menangkap dua pelaku pengrusakan kaca mobil truk yang berinisial NS dan US pada Senin (22/11/21).

Menurut Kapolsek Pamulihan IPTU Ardiyanto menjelaskan bahwa di wilayahnya senin (22/11/21 ) pukul 20.10 Wib, tepatnya di  Jln Raya Simpang Parakan Muncang tepatnya di Dsn Simpang Ds Ciptasari, Kec Pamulihan. Kab Sumedang. telah terjadi pengrusakan  Kaca depan dan kaca spion Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel milik saudara E.S.  yang beralamatkan Kp Patrolsari Patrolsari Arjasari.

Banner Iklan bjb

“Kejadian  Berawal ketika E.S. sedang Mengemudi Kendaraan di daerah Cibuntu Parakanmuncang diberhentikan  oleh dua orang yang berinisial NM dan US dan  Meminta Uang,  lalu di kasih oleh ES sebesar Rp 2000, namun karena merasa kurang kedua orang tersebut  meminta lagi kepada ES tidak di beri kemudian  Memukul Kaca Mobil”. Ujar Kapolsek.

Setelah itu, sambung Kapolsek,  E.S langsung pergi ke arah simpang Pamulihan dan di kejar oleh NM dan US, sesampainya di simpang pamulihan berhenti mau menyebrang tiba-tiba kedua orang yang tadi meminta uang  menghadang dan memukul kaca Mobil bagian depan menggunakan  batu, berikut kaca sepion kiri dan kanan pecah.

“Sat Reskrim Pamulihan setelah menerima laporan mengamankan kedua orang tersebut di wilayah Dsn. Cicabe Desa Sindanggalih kec. Cimanggung kab. Sumedang. Dan Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan  Sat reskrim Polsek Pamulihan mengenai motif dari pengrusakan yang dilakukannya”. tutur Kapolsek.