SUMEDANG – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 H melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021 lalu.
Penetapan tersebut mendapatkan kesepakatan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
Peringatan salah satu hari besar umat Islam itu akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.
Untuk itu, telah dikeluarkan edaran terkait panduan shalat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.
SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Menurut SE Nomor 17 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat. Begitu juga dengan Shalat Idul Adha di daerah yang diterapkan PPKM Darurat, ditiadakan.
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah semakin dekat di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Oleh sebab itu, mulai dari pembelian hewan qurban hingga tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha perlu dilakukan sesuai arahan pemerintah.
Pengawasan terhadap kegiatan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha 2021 juga terus dilakukan pemerintah sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
Menanggapi hal itu, Jandri Ginting Wakil ketua DPC PKB Sumedang, berharap, agar masyarakat tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Untuk warga masyarakat Sumedang saya harapkan mengikuti petunjuk dari pemerintah . Terkait dengan pelaksanaan sholat Idul Adha,” imbuhnya Rabu (14’7/2021).
Ia menerangkan, untuk pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021 juga sudah ada ketentuannya di masa PPKM Darurat.
“Sudah keluar surat edaran dari Kementerian Agama, terkait tata cara pelaksanaan qurban maupun sholat Idul Adha,” jelasnya.
Ia menegaskan, menindak lanjuti surat edaran dari Kementerian Agama mengenai tata cara pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah akan diterapkan di wilayah Sumedang.
Ia mengatakan, pengawasan dan arahan yang diberikan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah disebabkan karena kondisi saat ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Situasi saat ini berbeda, situasi saat ini mengancam nyawa. Ikuti arahan dari aparatur pemerintah berwenang,” tutur Jandri.