PPKM Darurat, Kecamatan Conggeang Tutup Dua Lokasi Obyek Wisata

SUMEDANG – Sesuai Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) No. 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah Kecamatan Conggeang menutup dua lokasi obyek wisata.

Sebab, kata Camat Conggeang Bambang Kustiantoro, kedua lokasi obyek wisata tersebut sesuai pasal 16 dalam Perbup, berpotensi dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan sehingga harus ditutup secara total untuk sementara waktu.

Banner Iklan bjb

Namun tidak hanya itu, pemerintah kecamatan juga sebarkan surat edaran pemberitahuan kepada khalayak ramai tentang PPKM Darurat, terutama di titik-titik kerumunan, tempat kegiatan masyarakat, pusat perbelanjaan seperti pasar, pertokoan dan rumah makan.

“Ada dua obyek wisata yang ditutup yakni Curuk Ciputrawangi Desa Narimbang dan Sirah Cipelang Desa Cipamekar. Sebab kedua obyek wisata tersebut banyak dikunjungi wisatawan pada hari tertentu dan di hari libur sehingga potensi dapat menimbulkan kerumunan, “ujar camat diruang kerjanya Rabu (07/07/2021).

Namun, lanjutnya, untuk pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional dan pmodert sesuai Perbup tersebut bahwa jam operasional dibatasi dari mulai jam 9 sampai jam 18. Disamping itu, kafasitas pengunjung harus 25% tidak boleh lebih termasuk sarana dan prasarana prokes harus dilengkapi. Bahkan rumah makan tidak boleh makan ditempat, tapi dibungkus bawa ke rumah.

Dengan disebarkan surat edaran pemberitahuan PPKM Darurat tersebut, dan demi masyarakat patuh pada aturan, maka Forpincam terus lakukan pengontrolan dan pengawasan kesetiap wilayah untuk meminimalisir adanya pelanggaran. **(yf saefudin)