PPKM Darurat, PCNU Kabupaten Sumedang Keluarkan Surat Imbauan

IBER.online – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sumedang menyampaikan himbauan kepada pengurus PCNU, Pengurus MWC, Pengurus Lembaga Banom dan Jamaah NU Sumedang melalui surat Nomor: 034/PC/A.II/D.20/VII/2021 Perihal Himbauan Mentaati PPKM.

Menurut ketua PCNU Kabupaten Sumedang KH. Idad Istidad mengatakan, mendukung pemberlakuan PPKM Darurat

Banner Iklan bjb

“Dipermaklumkan dengan hormat, demi kemaslahatan dan keselamatan umat dari pandemi Covid-19 dan mendukung instruksi Mendagri no. 15 tahun 2021, Kepgub Jawa Barat No. 443/Kep. 337-Hukham/2021dan Peraturan Bupati No. 69 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 yang dilaksanakan mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Maka kami menghimbau bapak/ibu/saudara untuk melaksanakan dan taat terhadap peraturan pemerintah tentang PPKM.” Tutur KH. Idad Istidad dalam surat imbaunya, Selasa (6/7/2021).

Lebih jauh ia mengatakan, ada tiga poin dalam imabaun tersebut yakni yang pertama melaksanakan 5 M, kedua tentang kegiatan rutinitas ibadah dan yang ketiga menghindari kegiatan pada fasilitas umum.

“Isi himbaun PPKM meliputi Mengintesifkan penegakan melalui 5 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak ,menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Kegiatan rutinitas ibadah (Sholat berjamaah, pengajiam dan lain lain) yang dilakukan Dimasjid untuk sementara dilaksanakan dirumah masing-masing.

Menghindari kegiatan pada fasilitas umum yaitu area publik ,taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya.” Pungkasnya