IBER.online – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sumedang menyampaikan himbauan kepada pengurus PCNU, Pengurus MWC, Pengurus Lembaga Banom dan Jamaah NU Sumedang melalui surat Nomor: 034/PC/A.II/D.20/VII/2021 Perihal Himbauan Mentaati PPKM.
Menurut ketua PCNU Kabupaten Sumedang KH. Idad Istidad mengatakan, mendukung pemberlakuan PPKM Darurat
“Dipermaklumkan dengan hormat, demi kemaslahatan dan keselamatan umat dari pandemi Covid-19 dan mendukung instruksi Mendagri no. 15 tahun 2021, Kepgub Jawa Barat No. 443/Kep. 337-Hukham/2021dan Peraturan Bupati No. 69 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 yang dilaksanakan mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Maka kami menghimbau bapak/ibu/saudara untuk melaksanakan dan taat terhadap peraturan pemerintah tentang PPKM.” Tutur KH. Idad Istidad dalam surat imbaunya, Selasa (6/7/2021).
Lebih jauh ia mengatakan, ada tiga poin dalam imabaun tersebut yakni yang pertama melaksanakan 5 M, kedua tentang kegiatan rutinitas ibadah dan yang ketiga menghindari kegiatan pada fasilitas umum.
“Isi himbaun PPKM meliputi Mengintesifkan penegakan melalui 5 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak ,menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Kegiatan rutinitas ibadah (Sholat berjamaah, pengajiam dan lain lain) yang dilakukan Dimasjid untuk sementara dilaksanakan dirumah masing-masing.
Menghindari kegiatan pada fasilitas umum yaitu area publik ,taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya.” Pungkasnya