SUMEDANG – Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus disease 2019 sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2), Polres Sumedang, akan memberlakuan kendaraan Ganjil Genap dalam rangka PPKM level 4 di wilayah kota Sumedang.
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019 sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2).
Kasat Lantas Polres Sumedang AKP. Eryda Kusuma menyampaikan, Sesuai hasil rapat dengan Dinas Perhubungan sebagai perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Sumedang pada hari Senin tanggal 26 Juli 2020 2021 menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.
“Untuk Penyekatan Ganjil Genap yang pertama di perempatan RSU Sumedang dan penyekatan yang ke dua di pertigaan Diana Jalan Pangeran Geusan Ulun Sumedang”. Ujar Kasatlantas.
Menurut Kasat, kegiatan penyekatan dilaksanakan dari jam 06.00 WIB s/d jam 20.00 WIB sedangkan dari jam 20.00 WIB s/d jam 06.00 WIB dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah kota.
“Untuk penentuan ganjil-genap disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu misalnya seperti besok tanggal 27 kendaraan yang bisa masuk kota kendaraan nomor ganjil, sedangkan kendaraan yang yang genap dilarang melintas dan akan diarahkan untuk mutar arah ke jalur semula”. tutur kasat lantas.
Dalam Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease 2019 sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2). Menyebutkan dalam Pasal (1) Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang, melalui penutupan sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu dan atau pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.
“Pasal (2) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun (Bundaran Mahkota Binokasih) sampai dengan Jalan Mayor Abdurahman (Bundaran Alam Sari). (3) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk kendaraan pribadi, kecuali pengemudi ojek konvensional ( Angkutan Umum ) dan online”. Jelas Kasat Lantas