Raperda Inisiatif Ponpes dan Prokes Disyahkan Menjadi Perda, Jadi Kado Spesial di Akhir Tahun 2021

Rahmat Juliadi
Drg. H. Rahmat Juliadi, M.Kes Politisi senior PKS

SUMEDANG – Politisi senior PKS, yang menjabat sebagai ketua Bapemperda DPRD Sumedang, yang sekaligus sebagai ketua Tim Pengusul Raperda insiatif DPRD tentang Pondok Pesatren dan Protokol Kesehatan, Drg. H. Rahmat Juliadi, M.Kes mengatakan, momentum akhir Tahun 2021 ini menjadi momentum yang istimewa dengan disahkannya raperda inisiatif DPRD tentang Pondok Pesantren dan Protokol Kesehatan hari ini (30/12/2021) yang menjadi kado spesial bagi para santri, pondok pesantren dan masyarakat kabupaten Sumedang.

Kedua Raperda yang merupakan hak inisiatif DPRD ini selain substasi nya yang cukup penting untuk kemajuan pondok pesantren dan menjaga kesehatan masyarakat, juga merupakan Raperda inisiatif pertama yang di tetapkan menjadi Perda yang definitif setelah puluhan tahun belum ada Raperda inisiatif DPRD yang ditetapkan.

Banner Iklan bjb

Sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda, Rahmat mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak, bahwa target yang telah di tetapkan dalam Program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 hampir semuanya tercapai termasuk kedua Raperda inisiatif ini. Karena kinerja dan produktifitas Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi salah satu indikator nya adalah seberapa banyak jumlah produk legislasi berupa Peraturan Daerah yang telah dibuat.

Semakin banyak produk legislasi yang di tetapkan yang memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat, semakin baik kinerja dan produktifitas DPRD dalam menjalankan fungsinya, mengingat periode perode sebelum nya seringkali target yang telah ditetapkan dalam program legislasi daerah tidak tercapai bahkan belum pernah ada Peraturan Daerah inisiatif DPRD yang di tetapkan.

Rahmat juga mengatakan bahwa harus diakui, hak Inisiatif DPRD dalam membentuk peraturan daerah sedang mengalami dis-fungsi. Mengapa hal ini bisa terjadi, salah satunya disebabkan oleh kurang fahamnya anggota DPRD terhadap fungsi dan tugasnya dan terjadinya disorientasi ketika menjadi anggota DPRD. Padahal sejatinya anggota DPRD adalah wakil masyarakat yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Rahmat berharap kedua perda inisiatif DPRD yang telah ditetapkan hari ini, dapat bermanfaat untuk masyarakat kabupaten Sumedang, dan kedepannya DPRD bisa lebih produktif lagi dalam menghasilkan Perda-perda inisiatif lainnya yang akan berdampak terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Sumedang.