Raperda R-APBD Perubahan 2021 dan Murni 2022 Segera Dibahas Banggar dan TAPD

SUMEDANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021 dan APBD Murni tahun 2022 segera dibahas oleh Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Sumedang.

Hal tersebut setelah DPRD Sumedang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati Sumedang atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (21/9/2021).

Banner Iklan bjb

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumedang H. Ilmawan Muhamad, S.Ag. Adapun Jawaban Bupati disampaikan oleh Sekretaris Daerah Sumedang Drs. Herman Suryatman, M.Si.

Jawaban tersebut disampaikan untuk menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan bupati mengenai raperda tersebut, pada Rapat Paripurna sebelumnya yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jajang Heryana, S.E.

Wakil Ketua DPRD Ilmawan mengatakan, selanjutnya Pandangan Umum Fraksi-fraksi beserta Jawaban Bupati tersebut, akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian lebih lanjut dalam pembicaraan tahap ke dua.

Pembicaraan ke dua itu meliputi pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Selamat bekerja kepada Banggar dan TAPD. Semoga menghasilkan keputusan yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, membawa maslahat dan menyejahterakan rakyat,” ungkapnya.