INISUMEDANG.COM – Pemerintah pusat berencana menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Namun sampai dengan saat ini Bupati Sumedang belum ada Surat Edaran PPKM level 3 jelang Nataru sesuia SE Inmendagri tersebut.
Hal tersebut di benarkan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal saat dikonfirmasi inisumedang.com
“Surat edaran dari pak Bupati belum ada,” singkatnya
Ia mengatakan, dalam Instruksi Kemendagri terdapat beberapa poin penting diantaranya yakni pemberlakuan pada acara perikahan dan sejenisnya.
“Beberapa point penting dalam pembelakuan PPKM level 3, diantaranya yakni melakukan pemberlakuan level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya,” jelasnya Jumat (3/12/2021).
Lebih jauh ia mengatakan, selain acara pernikahan, beberapa kegiatan pun ditiadakan.
“Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan
2 Januari 2022, menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli,” jelasnya.