SUMEDANG – Satuan Narkoba Polres Sumedang menangkap dua orang pengedar Obat Psikotropika pada Sabtu (18/9/21) ditempat yang berbeda.
Menurut Kasat Narkoba AKP. Ari Afrian F, mengatakan kedua orang tersebut berinisial B alias Iman (29) dan A. Alias Adit (22).
“Sat Narkoba menangkap B alias Iman (29) di pinggir jalan depan Puskesmas Tanjungsari Kec. Tanjungsari dan dilakukan penggeledahan badan atau pakaian yang hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hijau yang di dalam nya terdapat 20 (dua puluh) butir diduga obat Psikotropika jenis Riklona 2 Clonazepam 2 mg Merk Mersi”. Ujarnya, Senin (20/9/21).
Kasat menambahkah, untuk pengedar A. Alias Adit (22) ditangkap dalam kamar kosan Dsn. Babakan Asrama Ds. Jatisari Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang setelah di geledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hijau merek Bloods yang di dalamnya terdapat 15 (lima belas) butir diduga obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg.
“Dari Hasil pemeriksaan terhadap kedua pengedar bahwa B alias Iman barang tersebut di beli dari saudara J ( DPO ) dan A. Alias Adit membeli dari saudara R (DPO)”. Tambahnya.
Kata Kasat, Kini kedua pengedar tersebut di amankan Sat Narkoba Polres Sumedang Untuk proses pengembangan lebih lanjut.