Sekda Sumedang Tegaskan, Penerima Bansos Jangan Ada Pungutan Apapun

Drs. Herman Suryatman, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang
Drs. Herman Suryatman, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang

SUMEDANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Drs. Herman Suryatman, M.Si menegaskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT di Kabupaten Sumedang tidak dipungut biaya apapun dalam pencairannya dan diberi kebebasan untuk membelanjakannya dimana saja.

Kata Herman, telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor : B/1443/SO.03/II/2022 Sumedang tanggal 21 Februari 2022 tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT Periode Januari s.d. Maret Tahun 2022, yang isinya meminta para Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Sumedang agar mengedukasi masyarakat supaya memanfaatkan bantuan sosial tunai tersebut untuk membeli bahan pangan sesuai dengan tujuan program dimaksud.

Banner Iklan bjb

“Sebagaimana petunjuk dalam Surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI nomor 592/6/BS.01/2/2022 tanggal 18 Februari 2022, bantuan program Sembako Tahun 2022 periode Januari, Februari dan Maret disalurkan langsung kepada KPM melalui PT Pos Indonesia dalam bentuk uang tunai senilai Rp. 600 ribu,” ujarnya Sabtu (5/3/2022).

Herman meminta kepada para Camat dan Kades/Lurah agar melakukan monitoring untuk memastikan lancarnya pelaksanaan penyaluran BPNT dimaksud.

“Saya minta Camat, Kades dan Lurah turun ke lapangan untuk memonitor langsung agar bantuan tersalurkan dengan sukses, tanpa ekses,” ujarnya.

Ia juga meminta agar KPM mendapatkan haknya dengan baik dan tidak ada paksaan untuk membelanjakannya di tempat tertentu.

“Pastikan agar KPM menerima uang secara utuh Rp. 600 ribu dan tidak ada potongan apapun, oleh siapapun. KPM juga diimbau membelanjakan uang tersebut untuk Sembako di warung mana saja,” ujarnya.

Sementara Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kabupaten Sumedang, Komar membenarkan bahwa KPM diberi kebebasan membelanjakan dana bantuan sesuai keinginan dan kebutuhannya di mana saja, tidak di satu titik.

“Tidak ada keharusan untuk belanja di warung tertentu atau lembaga bisnis tertentu. KPM sendiri yang menentukan,” ucapnya.

Namun demikian, ia mengingatkan agar KPM berbelanja sesuai peruntukannya yakni empat jenis komoditas makanan yang mengandung karbohidrat, protein, protein nabati dan hewani, serta vitamin dan mineral.

“Tidak boleh di luar yang empat itu. Misalkan dibelikan pulsa HP dan lain-lain yang merupakan kebututan sekunder,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPM juga diberi kebebasan untuk menentukan jumlah besaran uang yang akan dibelanjakan serta kapan dibelanjakan.