IBER.online – Sat Narkoba Polres Sumedang menyita 9 (Sembilan) Kantong Plastik Minuman Keras jenis tuak dari penjual miras di Link. Bojong Ciakar, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang.
Barang bukti tersebut disita saat Kasat Narkoba, AKP Ari Aprian Ferdiansyah.S.E.,S.I.K. dan jajarannya melakukan operasi miras di wilayah Kab. Sumedang, menindak lanjuti kejadian penganiayaan di Cimanggung yang viral di medsos karena pengaruh alkohol dan untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Pada Kamis (4/3/21).
“Sebanyak 9 Kantong Plastik jenis tuak dari penjual miras di Link. Bojong Ciakar, Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara Sumedang sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik yang didalamnya berisikan minuman tradisional beralkohol jenis tuak”. Ujar Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Ferdiansyah.S.E.,S.I.K.
Ari mengatakan, Sat Narkoba Polres Sumedang akan terus memberantas peredaran Miras di wilayah Sumedang.
“Apalagi sekarang ini mendekati bulan Suci Ramadhon, saya menghimbau agar para penjual miras segera berhenti jualan miras, karena kami akan tidak tegas semua pelanggaran sesuai hukum yang berlaku”. Pungkasnya.