SUMEDANG, IBER.online – Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumedang Dra. Hj. Yanuarti Kania Dewi, MT dengan Nilai rata-rata sementara sebesar 58,65 atau berada pada Tingkat Kepatuhan Sedang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Organisasi, pada rapat persiapan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Penilaian Mandiri Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik bertempat di Pendopo IPP Kabupaten Sumedang. Rabu, (17/03/2021)
Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Daerah se-Kabupaten Sumedang, baik dari Dinas/Instansi/Badan serta Kecamatan dan tamu undangan lainnya.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumedang Dra. Hj. Yanuarti Kania Dewi, MT mengatakan bahwa, pemenuhan Standar Pelayanan Publik merupakan kewajiban penyelenggara pelayanan, yang tertuang dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Oleh sebab itu, Bagian Organisasi melakukan monitoring terhadap penerapan pelayanan yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Monitoring ini juga menjadi bahan evaluasi untuk persiapan penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia”. Ujarnya.
Kata Hj. Yanuarti saat ini, jumlah Perangkat Daerah yang telah melaporkan Penilaian Mandiri Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik melalui http://s.id/FormYanlik sebanyak 51 Perangkat Daerah.
“Dan berdasarkan hasil evaluasi, dikategorikan menjadi, Tingkat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) sebanyak 10 PD, Tingkat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) sebanyak 23 PD, Tingkat Kepatuhan Rendah (Zona Merah) sebanyak 18 PD, dan Tidak Melaporkan sebanyak 11 PD”. Jelasnya.