Sumedang Targetkan World Class Government

Sumedang Simpati
Rapat Koordinasi dalam rangka Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Triwulan I Tahun Anggaran 2021, bertempat di Pendopo IPP Kabupaten Sumedang, Selasa, (16/03/21)

SUMEDANG, IBER.online – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menargetkan tahun depan Sumedang Word Class Goverment bisa menjadi kenyataan, hal tersebut diutarakan Sekretaris daerah Drs. Herman Suryatman, M.Si pada Rapat Koordinasi dalam rangka Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Triwulan I Tahun Anggaran 2021, bertempat di Pendopo IPP Kabupaten Sumedang, Selasa, (16/03/21).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, SE, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Drs. Herman Suryatman, M.Si, Para Asisten dilingkup Setda Kabupaten Sumedang, Para Kepala dan Sekretaris SKPD dan tamu undangan lainnya.

Banner Iklan bjb

Herman menyampaikan bahwa, selama Triwulan ke I ini Pemerintah lebih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, diantaranya adalah kebijakan anggaran sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Kami pacu dari triwulan I, dan setiap triwulan akan dilakukan evaluasi dan wajib dihadiri oleh Kepala SKPD. Pada bulan Desember akan dilakukan penilaian dan masuk lagi tahun berikutnya, sehingga Sumedang World Class Government bisa menjadi nyata”. Ujar Sekda

Ditempat yang sama Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, SE mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan forum untuk meningkatkan koordinasi serta perbaikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tahap selanjutnya. Hasil pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan pada Triwulan I ini menjadi bahan evaluasi kinerja terhadap masing-masing kepala perangkat daerah.

Menurut Erwan, bahwa diakhir Triwulan I T.A 2021 dilakukan evaluasi mulai dari bulan Januari hingga akhir Maret ini.

“Menurut regulasi Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, Perpres No.12 Tahun 2021 perubahan dari Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kemudian Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No.17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19”. Terangnya.

Erwan mengatakan, regulasi tersebut memberikan dampak kepada satuan harga, perubahan teknis atau kualifikasi dan perangkat pengadaan, dan selanjutnya refocusing anggaran belanja kesehatan.

“Oleh karenanya, seluruh perangkat daerah harus mereschedule atau menata ulang sehingga terjadi perubahan kebijakan pelaksanaan pembangunan skala prioritas dan metode pencapaian PK atau IKU”. Harapnya.