Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp. 100 Juta

Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Perkaranya Dilimpahkan ke Kejaksaan Sumedang

IBER.Online – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Januari 2022,  kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh RM anggota DPRD Sumedang dan ayahnya SU Kepala Desa Cilengkrang Wado telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, pada Kamis 10 Maret 2022.

Menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyatakan Kedua dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 21 Juli 2021.

Banner Iklan bjb

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Korban dan Saksi-saksi kemudian hasil dari rekrontruksi yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2022, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh kedua tersangka kini dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang”. Ungkapnya.

Masih menurut Dedi, Sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 Juta rupiah.