SUMEDANG – Tidak kurang dari 2,5 jam, Jajaran Polsek Pamulihan Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku pengrusakan kaca mobil Truk yang meresahkan masyarakat, khusus para pengguna Jalan, di Jln Raya Simpang Parakanmuncang tepatnya di Dusun Simpang Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Senin (22/11/2021) sekitar pukul 20.10 WIB kemarin.
Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni mengatakan, kejadian berawal ketika korban ES yang merupakan supir truk sedang mengemudi kendaraannya jenis Mitsubishi Colt Diesel di daerah Cibuntu Kecamatan Parakanmuncang.
Saat itu, korban diberhentikan oleh dua orang pelaku yang berinisial NM dan US, yang kemudian para pelaku meminta uang terhadap korban.
“Saat itu, korban memberikan uang sebesar Rp2000 kepada pelaku. Namun karena merasa kurang, kedua orang tersebut meminta lagi, tetapi korban ES tidak memberikannya, yang kemudian pelaku memukul Kaca Mobil milik korban hingga retak,” kata Waka pada Konferensi Pers, Selasa (24/11/21) di Ruang Tribrata Mako Polres Sumedang.
Setelah itu, sambung Waka, korban langsung pergi untuk melanjutkan perjalanannya ke arah Simpang Pamulihan. Tetapi pada saat itu, korban dikejar oleh para pelaku.
“Sesampainya di Jl Simpang Pamulihan, pada saat korban sedang berhenti karena mau menyebrang, tiba-tiba kedua pelaku menghadang dan memukul kaca Mobil bagian depan menggunakan batu, berikut kaca spion kiri dan kanan pecah, milik korban,” ujarnya.
Setelah menerima laporan itu, tambah Asep, Sat Reskrim Polsek Pamulihan berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah Dusun Cicabe Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung, pada Senin malam.
“Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun 6 bulan penjara,” Ujarnya