SUMEDANG – IBER.ONLINE. Tingginya peredaran rokok ilegal di Sumedang Para Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Sumedang diharapkan turut mengawasi dan menekan angka peredaran rokok atau cukai ilegal di masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal yang diikuti oleh para kepala Desa dan Lurah yang dilaksanakan di Hotel Kencana, Rabu 27 Juli 2022.
Wabup Erwan menyampaikan, Sumedang ini merupakan daerah penghasil tembakau kedua di Provinsi Jawa Barat. Namun, hal tingkat peredaran ilegal pun cukup tinggi di Sumedang.
“Sumedang ini nomor dua di Jabar sebagai daerah penghasil tembakau. Tapi tingkat peredaran rokok ilegal pun cukup tinggi. Untuk itu, saya harap kades dan lurah harus bisa mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Wabup Erwan.
Peredaran rokok ilegal ini, kata Wabup, tentunya dapat merugikan negara dan melanggar perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, untuk memberantas maraknya peredaran cukai ilegal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui dana DBHCHT dan bekerjasama Kantor Bea dan Cukai melaksanakan program penegakan hukum atas peredaran cukai tembakau ilegal di tengah-tengah masyarakat.
“Berdasarkan penelitian, peredaran cukai ilegal di Sumedang masih cukup tinggi, terutama ditingkat pengecer kecil di masyarakat. Hal ini karena peredarannya belum bisa ditekan dengan optimal. Sehingga sosialisasi ini sangat penting bagi para kades dan lurah untuk turut serta menekan peredarannya di tingkat Desa,” tegasnya.
Beberapa faktor tingginya peredaran Cukai tembakau ilegal ini juga, sambung Wabup Erwan, karena maraknya peredaran baik secata online maupun langsung ke pengecer tanpa pengawasan.
“Faktor lainnya juga yaitu, kurangnya pemahaman masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan oleh peredaran cukai ilegal,” tegasnya.
Wabup Erwan berpesan, agar para peserta yang mengikuti sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini, untuk serius mengikutinya dan yang tidak kalah penting, para peserta juga dapat menyampaikan hasil sosialisasi ini langsung ke masyarakat.
“Selain memantau peredaran cukai ilegal dan mengetahui peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau. Perlu juga penyampaian informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bea dan cukai. Dan masyarakat pun harus dapat mengindentifikasi mana cukai yang dan mana yang ilegal,” tandasnya.