BRI Batu Perketat Pengawasan Penyaluran KUR, Agunan Tambahan Rp100 Juta Dilarang Ditahan

2 menit membaca View : 10
Redaksi
Sosial - 30 Okt 2026

MALANG – Pengawasan terhadap pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus menjadi perhatian BRI Batu Malang. Salah satu aspek yang ditekankan adalah kepatuhan terhadap aturan yang melarang persyaratan agunan tambahan untuk pembiayaan dengan plafon sampai Rp100 juta.

 

Branch Office Head BRI Batu Malang, Isra M. Kosasih, menyatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh jajaran agar tidak melakukan praktik meminta, menerima, maupun menahan jaminan tambahan dari nasabah KUR dalam kategori tersebut.

 

“Kami ketika menerapkan KUR sampai dengan Rp100 juta sudah melarang permintaan agunan. Tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan,” ungkap Isra.

 

Ia menyampaikan, pengawasan tidak cukup dilakukan hanya melalui penyampaian aturan kepada pegawai. Karena itu, BRI juga menjalankan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan.

 

“Kami sudah sangat sering mengingatkan kepada tim kami bahwa tidak boleh menerima, tidak boleh meminta, dan tidak boleh menahan agunan,” lanjutnya.

 

Dalam pelaksanaannya, audit menjadi salah satu instrumen untuk memantau proses penyaluran pembiayaan. Apabila ditemukan agunan yang masih ditahan dalam fasilitas KUR yang tidak mensyaratkan agunan tambahan, pihak bank akan meminta agar jaminan tersebut dikembalikan kepada nasabah.

 

Isra menegaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari aturan pemerintah yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak dalam penyaluran program KUR.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pinjaman dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan.

 

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Terutama bagi pengusaha mikro dan kecil yang membutuhkan tambahan modal, tetapi belum memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan tambahan.

 

Melalui penerapan aturan dan pengawasan berkala, kepatuhan terhadap ketentuan KUR diharapkan dapat terus terjaga sehingga program pembiayaan pemerintah benar-benar dapat diakses oleh kelompok usaha yang membutuhkan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *