Kiai Tolak Sound Horeg, Desa Rembang Pasuruan Pastikan Tak Gelar Lagi Tahun Depan

3 menit membaca View : 26
Redaksi
Sosial - 05 Sep 2026

PASURUAN – Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, memastikan tidak akan kembali menggelar kegiatan sound horeg pada tahun depan. Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil pertemuan puluhan kiai dan tokoh masyarakat yang membahas keresahan terhadap penyelenggaraan karnaval sound horeg.

 

Pertemuan berlangsung di kediaman KH Badrus Shofi melalui Forum Himpunan Tokoh Masyarakat Rembang (HTMR). Forum tersebut diinisiasi Gus Miftah Farid, KH Badrus Shofi, dan Gus Zabur Nur Salim.

 

Kesepakatan itu muncul setelah para tokoh menyampaikan berbagai pandangan mengenai dampak kegiatan sound horeg. Salah satunya disampaikan KH Abdul Wahab Ma’sum, Ketua MWC NU sekaligus Ketua MUI Rembang.

 

“Sesungguhnya banyak masyarakat tidak senang adanya karnaval sound horeg ini. Yang senang adanya karnaval sound horeg itu adalah kalangan pemuda. Kelompok yang lain banyak yang tidak suka,” kata Kiai Wahab.

 

Ia menilai keberadaan kegiatan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah karena menurutnya terdapat sejumlah aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.

 

“Waktu acara karnaval sound horeg itu, yang namanya orang menjual minuman keras itu, larisnya kayak orang jualan es teh. Di samping itu ada indikasi kuat di dalam acara itu dipakai kesempatan untuk ajang maksiat. Bahkan, ditemukan celana dalam wanita yang tertinggal setelah acara cek sound horeg itu,” ujarnya.

 

Kiai Badrus Shofi juga menyampaikan alasan penolakannya. Menurut dia, rangkaian sound horeg yang berlangsung terbuka membuat aktivitas tersebut dapat disaksikan berbagai kelompok masyarakat.

 

“Karnaval sound horeg ini kayak diskotik keliling. Diskotik yang biasanya dinikmati orang-orang tertentu secara tertutup, dengan adanya karnaval sound horeg ini jadi diskotik keliling kampung. Karena ramai, akhirnya banyak anak kecil ikut nimbrung menonton acara yang tidak seharusnya ditonton itu,” ujar Kiai Badrus.

 

Ia menambahkan, momentum perayaan kemerdekaan seharusnya tetap dapat dilakukan melalui kegiatan yang tidak menimbulkan keresahan.

 

“Karena karnaval sound horeg didahului cek sound. Nah, cek soundnya itu dipakai acara joget-joget, mendatangkan DJ yang secara pakainya, mohon maaf, sangat vulgar, mengundang kemaksiatan yang dipertontonkan secara terbuka,” katanya.

 

Gus Damanhuri turut menceritakan pengalaman yang menurutnya terjadi ketika cek sound berlangsung di Desa Rembang.

 

“Sound horeg itu setelannya cek sound, DJ dan minuman keras. Waktu acara cek sound di Desa Rembang, itu sekumpulan pemuda mabuk berkumpul di mushala saya. Untungnya saya punya saudara polisi dan akhirnya para pemuda yang mabuk itu diobrak sama polisi,” tuturnya.

 

Sementara itu, KH Abdul Ghofur mengatakan pemerintah mempunyai posisi strategis dalam menangani kegiatan yang dianggap menimbulkan persoalan sosial.

 

“Dalam kaitannya memberhentikan kegiatan yang mengandung unsur kemaksiatan, faktor campur tangan pemerintah berpengaruh 90 persen bisa menghentikannya. Sementara nasihat ulama pengaruhnya hanya 10 persen saja. Karena itu penting untuk disampaikan kepada bupati bahwa pertemuan ini NU dan MUI menolak adanya sound horeg ini,” ungkapnya.

 

KH Burhan Bustomi kemudian meminta dukungan organisasi NU dan MUI di tingkat kabupaten agar keresahan para tokoh di Rembang dapat ditindaklanjuti.

 

“Saya ini wong cilik. Saya ini tidak punya kemampuan untuk melarang-larang. Saya ini ibaratnya mobil Cery menabrak truk gandeng, jadi tidak kuat. Karena itu Kiai Wahab sebagai Ketua MWC NU dan Ketua MUI Rembang supaya bisa menggalang dukungan pada NU Cabang dan MUI Cabang agar kekuatannya makin bertambah dan mendorong aspirasi para kiai di Rembang ini,” ujarnya.

 

Selain memastikan tidak menggelar sound horeg tahun depan, HM A. Yani selaku Ketua PKDI se-Kecamatan Rembang disebut akan mengupayakan agar desa-desa lain di Kecamatan Rembang tidak menyelenggarakan kegiatan serupa pada tahun-tahun berikutnya.

 

Hasil pertemuan dan kesepakatan tersebut akan dikawal para tokoh masyarakat. Mereka juga akan menjadikannya sebagai bahan pendukung surat formal yang akan disampaikan kepada Kapolres Pasuruan, Bupati Pasuruan, Wakil Bupati Pasuruan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, serta pihak terkait lainnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *